12 Maret 2012

Kolaborasi Bisnis


Ketika menikah dulu Alhamdulillah saya melakukannya dengan tata cara yang di sunahkan Islam mulai dari ijab qobul dengan bahasa arab istri menggunakan jilbab dsb calon istri pun belum di sandingkan sampai saya ijab qobul dengan bapak mertua, ketika selesai ijab qobul dan doapun di sampaikan selanjutnya sang penghulu akan menyampaikan sighat ta’liq, namun kemudian Kyai sewaktu di pesantren yang hadir melarang saya untuk membaca sighat ta’liq tersebut saya sebagai murid tidak membantahnya hanya berhusnudzon, ketika guru saya tersebut menyampaikan khutbah nikah barulah hal tersebut terjawab, ketika kita melakukan suatu kebaikan (menikah) maka jangan campurkan hal yang tidak baik kedalamnya, sighat ta’liq merupakan hal makruh dalam pernikahan, secara filosofis ketika kita baru menyampaikan baru menikahi istri kita baru saja memulainya tidak etis kita menyebutkan hal-hal yang buruk itupun belum tentu terjadi misal perceraian, alhamdulillah dampak kedepannya baik, saya pun sampai sekarang sudah hampir 10 tahun menikah tidak ada keributan yang berarti dlm rumah tangga, ya itu tadi ketika akan ber i'tikad atau berbuat jelek selalu ingat akan pernikahan saya di mana saya tidak pernah berjanji untuk menzolimi istri dan anak2 saya.

Hal yang sama terjadi pada bisnis kita, bila anda pernah mengalami membuat kerjasama bisnis atau berkolaborasi dengan kawan untuk membuat suatu bisnis bersama, anggaplah itu "pernikahan" anda dengan kawan anda tadi dalam hal bisnis, tak perlu ber-prasangka buruk beranggapan dan bercita-cita bilamana keadaan buruk terjadi maka bisnis akan bubar dan pertemanan akan putus dsb, memang perjanjian secara tertulis penting di awal sama seperti anda menuliskan buku catatan sipil ketika anda menikah namun anda tak harus membahas apabila bisnis ini bangkrut, colaps dll, sama seperti saya tidak mau membaca sighat ta’liq yang di tawarkan penghulu.

Bersinergilah dengan rekan, kawan atau saudara. Pengalaman saya ketika bekerja dalam satu perusahaan besar tak jarang pemegang saham dimiliki lebih dari satu atau dua orang atau lebih, mereka bersinergi untuk membuat perusahaan semakin baik. Ada baiknya kita melakukan kolaborasi bisnis asal dilakukan dengan cara yang baik, dengan i'tikad dan hati nurani yang baik. untuk melakukan kolaborasi bisnis dengan kawan, salah satu mantan bos saya pernah berujar, kolaborasi bisnis dengan orang lain bisa terjadi karna tiga hal : 

-   Anda pernah bertemu dengan orang itu lalu karna punya visi yang sama anda bekerja sama dengannya,
-          Anda kenal orang itu lalu karna punya visi yang sama anda bekerja sama dengannya,
-     Dan anda bersahabat dengan orang itu lalu karna punya visi yang sama anda bekerja sama dengannya.

Mantan bos saya itu melanjutkan ambillah pilihan yang ketiga karna jika anda kemudian bekerja sama dengan orang tersebut bila terjadi sesuatu maka anda akan berusaha mempertahankan dan mengambil jalan terbaik untuk tetap bersama, karna anda telah ber "pacaran" lama dengan orang tersebutlah yang membuat anda memutuskan untuk "menikah" dengannya, pun dengan kondisi yang survive ketika anda memulai "perkawinan" tersebut. Wallahu a'lam bishshawab

Selamat berkolaborasi dan bersinergi bisnis.

Salam SuksesMulia